Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Tak Mau Pengembang Proyek Reklamasi Hanya Bayar Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 15/10/2015, 15:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus zonasi dan pulau-pulau kecil DPRD DKI Jakarta mempertanyakan landasan hukum penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 121 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, yang menjadi acuan bagi dimulainya proyek reklamasi.

Dewan menilai perlu mempertanyakan hal itu sebelum mengesahkan peraturan daerah zonasi dan pulau-pulau kecil yang saat ini masih dalam tahap rancangan.

Ketua Pansus Zonasi, Selamat Nurdin mengatakan tujuan Dewan mempertanyakan landasan hukum penerbitan peraturan tersebut adalah untuk mempersiapkan kompensasi yang harus dibayarkan pengembang yang telah menjalankan proyek reklamasi, bila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran perizinan.

"Jangan sampai begitu nanti terbukti ada pelanggaran perizinan, pengembangnya hanya dikenakan hukum Perda, denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan. Terlalu murah itu, pasti bisa dibayar sama pengembang," kata Selamat dalam rapat kerja pansus zonasi, di Gedung DPRD, Kamis (15/10/2015). (Baca: Terungkap, Izin Proyek Reklamasi Diterbitkan Foke Sebulan Sebelum Lengser)

Sebagai informasi, sejauh ini diketahui sudah ada dua pengembang yang mengantongi izin dalam proyek reklamasi. Yang pertama adalah PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group) dan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro).

Izin prinsip bagi PT KNI diketahui diterbitkan pada 2012 di era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin prinsip PT MWS oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

"Karena ini sudah berjalan, tentu bagi pihak-pihak yang sudah melakukan kesalahan harus kita minta mereka melakukan kompensasi," ujar Selamat. (Baca: Sudah Ada Perpres, Dewan Pertanyakan Alasan Ahok Terbitkan Izin Reklamasi)

Menangggapi pernyataan tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Afan Adriansyah mengatakan penerbitan Pergub 121 Tahun 2012 mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998.

"Di seluruh peraturan tersebut menyebutkan bahwa Gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan terhadap kawasan pesisir," kata Afan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com