Dewan menilai perlu mempertanyakan hal itu sebelum mengesahkan peraturan daerah zonasi dan pulau-pulau kecil yang saat ini masih dalam tahap rancangan.
Ketua Pansus Zonasi, Selamat Nurdin mengatakan tujuan Dewan mempertanyakan landasan hukum penerbitan peraturan tersebut adalah untuk mempersiapkan kompensasi yang harus dibayarkan pengembang yang telah menjalankan proyek reklamasi, bila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran perizinan.
"Jangan sampai begitu nanti terbukti ada pelanggaran perizinan, pengembangnya hanya dikenakan hukum Perda, denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan. Terlalu murah itu, pasti bisa dibayar sama pengembang," kata Selamat dalam rapat kerja pansus zonasi, di Gedung DPRD, Kamis (15/10/2015). (Baca: Terungkap, Izin Proyek Reklamasi Diterbitkan Foke Sebulan Sebelum Lengser)
Sebagai informasi, sejauh ini diketahui sudah ada dua pengembang yang mengantongi izin dalam proyek reklamasi. Yang pertama adalah PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group) dan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro).
Izin prinsip bagi PT KNI diketahui diterbitkan pada 2012 di era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin prinsip PT MWS oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
"Karena ini sudah berjalan, tentu bagi pihak-pihak yang sudah melakukan kesalahan harus kita minta mereka melakukan kompensasi," ujar Selamat. (Baca: Sudah Ada Perpres, Dewan Pertanyakan Alasan Ahok Terbitkan Izin Reklamasi)
Menangggapi pernyataan tersebut, Kepala Bidang Perekonomian dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Afan Adriansyah mengatakan penerbitan Pergub 121 Tahun 2012 mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998.
"Di seluruh peraturan tersebut menyebutkan bahwa Gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan terhadap kawasan pesisir," kata Afan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.