Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heri Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Cakung, Ini Motifnya

Kompas.com - 16/10/2015, 15:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Heri (39), yang sebelumnya disebut-sebut sebagai terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/10/2015) siang.

"Kami umumkan, Heri sebagai tersangka pelaku pembunuhan dengan korban atas nama Dayu Priambarita (45) dan Yoel Immanuel (5). Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya dan menceritakan secara detail bagaimana dia melakukan pembunuhan itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Dari pengakuannya, Heri mengaku ingin mencuri di rumah milik korban yang saat itu terlihat sepi. Heri memasuki rumah korban sekitar pukul 17.00 WIB pada hari Kamis, 8 Oktober 2015.

Saat itu, pagar rumah korban tertutup rapat, tetapi pintu rumah terlihat terbuka. Setibanya di dalam rumah korban, Heri melihat-lihat kondisi sekelilingnya dan mencari barang berharga yang bisa diambil. (Baca: Orangtua Pelaku Anggap Anaknya Kejam karena Bunuh Ibu dan Anak di Cakung)

Namun, di ruang tengah dan ruang keluarga, Heri tidak menemukan satu pun barang berharga. Heri menuju ke dapur untuk mengambil pisau dapur, lalu menyembunyikan pisau itu di dalam celananya.

"Pisau itu untuk dia jaga-jaga. Pas habis ambil pisau, korban yang ada di kamar keluar dan melihat pelaku. Pelaku juga melihat korban. Korban meneriaki 'maling' sambil teriak. Saat itu pelaku mengejar korban ke dalam kamar," tutur Krishna.

Heri mengejar Dayu ke dalam kamar, lalu langsung menusuk secara membabi buta. Setelah menusuk Dayu, Heri menusuk Yoel yang saat itu sedang di dalam kamar bersama Dayu. Keduanya pun tewas seketika.

Setelah membunuh Dayu dan Yoel, Heri mengambil sebuah ponsel yang ada di kamar tersebut. Heri kemudian pergi meninggalkan rumah korban begitu saja.

Atas tindakannya, Heri dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com