Data yang diperoleh Kompas.com dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyebutkan, sembilan pengembang tersebut adalah:
Dalam rapat kerja panitia khusus zonasi dan pulau-pulau, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/10/2015) pekan lalu, pihak Bappeda menyatakan bahwa izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo.
Sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Seluruh izin yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998.
"Di seluruh peraturan tersebut menyebutkan bahwa gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan terhadap kawasan pesisir," kata Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Afan Adriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.