Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2015, 17:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku sudah menyepakati usulan kenaikan tunjangan rumah dinas anggota Dewan pada Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016. Meski demikian, ia harus kaji terlebih dahulu usulan tersebut bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Muhammad Yuliadi. 

"Apa betul ada kenaikan angkanya sekian, misalnya Rp 50 juta? Nah, ini harus ada kajian berapa kenaikannya. Saya enggak mau masuk penjara sama anggota Dewan gara-gara salah (perhitungan)," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (22/10/2015). 

Menurut Basuki, hal serupa juga sering dilakukan di provinsi lain. Namun, pada akhirnya kebijakan kenaikan tunjangan anggota Dewan itu menjadi sebuah kesalahan.

"Nah, saya mau bikin kajian dasarnya (kenaikan tunjangan rumah dinas) apa. Apakah (usulan kenaikan tunjangan) karena uang sewa apartemen naik? Ya ada hitungannya. Sekwan lagi urus. Ini karena nilainya lumayan, lho," kata Basuki. 

Adapun usulan kenaikan tunjangan anggota Dewan dari anggaran sebesar Rp 15 juta per bulan menjadi Rp 30 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan rumah dinas ketua dan wakil ketua DPRD juga meningkat dari Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta per bulan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono tak mempermasalahkan usulan tersebut. "Kenaikan anggaran (tunjangan perumahan) enggak masalah karena dari tahun 2007, tunjangan tidak mengalami peningkatan," kata Heru.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi menganggap wajar usulan kenaikan tunjangan rumah dinas anggota Dewan. Sebab, selama lima tahun, tunjangan rumah dinas tidak mengalami peningkatan. Bahkan, politisi Partai Gerindra itu membandingkan tunjangan yang diterima anggota DPRD dengan dana operasional Basuki.

"Perlu diketahui, kemarin kan rapat Badan Anggaran (Banggar) dan belanja tidak langsung DPRD itu Rp 59 miliar per tahun untuk 106 anggota Dewan. Kemudian TKD (tunjangan kinerja daerah) PNS DKI Rp 12 triliun dan operasional gubernur Rp 50 miliar setahun. Jadi, usulan kenaikan tunjangan rumah dinas itu hal yang wajar, jangan digemborkan karena ini anggaran untuk Pemprov DKI pemborosan secara besar-besaran," kata Sanusi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com