Menurut Basuki, hal serupa juga sering dilakukan di provinsi lain. Namun, pada akhirnya kebijakan kenaikan tunjangan anggota Dewan itu menjadi sebuah kesalahan.
"Nah, saya mau bikin kajian dasarnya (kenaikan tunjangan rumah dinas) apa. Apakah (usulan kenaikan tunjangan) karena uang sewa apartemen naik? Ya ada hitungannya. Sekwan lagi urus. Ini karena nilainya lumayan, lho," kata Basuki.
Adapun usulan kenaikan tunjangan anggota Dewan dari anggaran sebesar Rp 15 juta per bulan menjadi Rp 30 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan rumah dinas ketua dan wakil ketua DPRD juga meningkat dari Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono tak mempermasalahkan usulan tersebut. "Kenaikan anggaran (tunjangan perumahan) enggak masalah karena dari tahun 2007, tunjangan tidak mengalami peningkatan," kata Heru.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi menganggap wajar usulan kenaikan tunjangan rumah dinas anggota Dewan. Sebab, selama lima tahun, tunjangan rumah dinas tidak mengalami peningkatan. Bahkan, politisi Partai Gerindra itu membandingkan tunjangan yang diterima anggota DPRD dengan dana operasional Basuki.
"Perlu diketahui, kemarin kan rapat Badan Anggaran (Banggar) dan belanja tidak langsung DPRD itu Rp 59 miliar per tahun untuk 106 anggota Dewan. Kemudian TKD (tunjangan kinerja daerah) PNS DKI Rp 12 triliun dan operasional gubernur Rp 50 miliar setahun. Jadi, usulan kenaikan tunjangan rumah dinas itu hal yang wajar, jangan digemborkan karena ini anggaran untuk Pemprov DKI pemborosan secara besar-besaran," kata Sanusi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.