PP tersebut mengatur peniadaan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penentuan UMP.
"Harusnya dia tunggu dulu peraturan pemerintah mengenai pengupahan itu. Kalau sudah turun ya lebih bagus kita hargai pemerintah yang sudah bikin peraturan," kata Ketua Apindo DKI Jakarta Suprayitno saat dihubungi, Senin (26/10/2015).
Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV. Di dalamnya dibahas tentang mengenai mekanisme pengupahan.
Namun Dewan Pengupahan DKI Jakarta pekan lalu telah menetapkan nilai KHL 2015 pekan lalu. Besarannya mencapai Rp 2,98 Juta.
Dewan Pengupahan menyatakan sebelum pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV, pihaknya sudah melakukan survei KHL.
Hal itulah yang menyebabkan pihaknya tetap akan melampirkan hasil penetapan KHL ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Suprayitno pun menanggapi hal tersebut.
"Survei sih boleh-boleh saja. Tapi sebaiknya kalau PP sudah terbit, acuannya adalah PP dulu. Jadi, KHL enggak dihitung," ujar dia.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta rencananya akan mulai membahas besaran UMP untuk tahun 2016 pada pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.