Adapun PNS DKI yang merangkap PHL itu merupakan pegawai di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Oknum PNS tersebut, lanjut dia, menerima gaji PHL tiap bulannya melalui Bank DKI. Meski demikian, hingga kini, ia belum menyelidiki temuan tersebut ke Bank DKI.
"Ini gila (oknum) Dinas Pertamanan dan Pemakaman 'mainnya'. Saya punya datanya dan dia merangkap, terima uang PHL," kata Basuki.
Selain memecat oknum PNS tersebut, Basuki menegaskan juga bakal melaporkannya ke polisi. "Saya enggak mau tahu dia harus diproses (pecat), penjarain supaya ada efek jera. Mau dia hamil segala macam, saya enggak peduli. Itu prinsip saya," kata Basuki.