"Ini bentuk pengawasan kami, bekerja sama dengan bea cukai. Kenapa mesti diawasi? Dari peraturan Menteri Perdagangan, barang itu harus jelas siapa importir dan pengirimnya. Ini tadi saya sudah tanya tidak jelas siapa yang kirim," kata Umar di lokasi kejadian, Rabu (28/10/2015) sore.
Umar melanjutkan, pakaian itu masuk ke Indonesia melalui perorangan, bukan melalui kerja sama antarpemerintah. Pakaian bekas ini juga masuk dengan manifes berbeda, yakni "kain sisa", bukan "pakaian bekas". Ini untuk menghindari pengawasan aparat.
Masuknya pakaian bekas ilegal ini, menurut dia, juga berdampak pada produsen pakaian dalam negeri. Tentunya, Umar melanjutkan, produsen dalam negeri bakal kalah bersaing karena harga pakaian bekas ilegal yang begitu murah. Pakaian bekas itu per potong dihargai Rp 15.000 sampai Rp 20.000.
"Jadi, ini dijual di Tanah Abang dan Pasar Senen," ujar Umar.
Pihaknya juga akan mengecek dampak bahaya dari penggunaan pakaian bekas. Sebab, pakaian bekas ilegal ini dikhawatirkan memiliki dampak kesehatan.
"Ini mesti uji lab. Apakah ada dampak kesehatan karena kita lihat sendiri tadi ini kan kotor," ujar Umar.
HS (36), pekerja pemasok pakaian bekas itu, mengatakan, bisnis ini sudah berjalan dua tahun. Pakaian bekas itu menurutnya masuk melalui jalur laut.
"Setahu saya, masuk dari Wakatobi, lalu dengan ekspedisi ke Kendari, kemudian ke Surabaya, dan dibawa ke Jakarta," ujar HS.
Jumlah bal pakaian bekas yang dia jadikan stok tiap bulan tak menentu. Hal itu bergantung pada pesanan pedagang eceran yang kemudian menjualnya. Namun, kadang ia menyimpan 30 bal pakaian bekas per bulan.
"Dikirim ke Jakarta, ke Bandung, dan Sumatera juga," ujar Umar.
Polisi pun akhirnya menyegel gudang tersebut. Sementara ini, ada empat saksi yang diperiksa polisi, tetapi belum dijadikan tersangka.
Nantinya, yang terbukti bersalah akan dikenakan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Khusus dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.