JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola TPA Bantar Gebang dianggap tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun fasilitas teknologi sesuai perjanjian kontrak dengan Pemprov DKI. Padahal, DKI telah menanam investasi Rp 699 milar agar pengelola membangun fasilitas itu.
Akibat hal ini, Dinas Kebersihan DKI mengatakan hasil temuan BPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar. Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Ali Maulana Hakim mengatakan, kerugian itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada 2014.
"Sampai tahun 2014 kerugian itu Rp 400 miliar," kata Ali, di kantor Dinas Kebersihan DKI, di Jakarta Timur, Jumat (30/10/2015).
Jumlah itu meningkat dari sebelumnya. Sebab pada 2013, saat itu nilai kerugian yang timbul masih Rp 183 miliar. "Kerugian itu muncul akibat denda yang semestinya harus dibayar oleh pengelola karena tidak memenuhi pekerjaannya," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji, pada kesempatan yang sama.
Dalam kontrak kerja sama, pengelola salah satunya mesti membangun fasilitas GAFLAD (Gasifikasi, Landfill, dan An Aerobic Degistion) berupa Sanytary Landfill, proses pemilahan, pengomposan, dan daur ulang, dan pemanfaatan landfill untuk pembangkit tenaga listrik.
Namun, pengelola belum membangun gasifiksi. Sedangkan landfill yang diharapkan dapat menghasilkan daya 26 megawatt, baru dapat menghasilkan 2 megawatt.
"Di luar itu juga ada ketidak capaian pengolaan kompos dan daur ulang," ujar Isnawa.
Akibatnya, pihaknya menerbitkan surat peringatan (SP) I kepada pengelola. Diharapkan pengelola dapat memenuhi kewajibannya sampai batas waktu 105 hari setelah SP I. Namun, pihaknya pesimis pengelola dapat menyelesaikan kewajibannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.