Hal ini terkait terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Basuki mengatakan aturan yang diterbitkannya hanya merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Saya bukan membatasi orang demo lho. Kalau dibilang membatasi, berarti UU Nomor 98 itu juga membatasi orang untuk demo dong? Karena di situ dicantumkan (diatur) enggak boleh demo di sana, enggak boleh demo di sini," kata Basuki, di Balai Kota, Sabtu (31/10/2015).
Basuki menetapkan aksi unjuk rasa dapat dilakukan di tiga lokasi. Yakni di Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun DPR.
Menurut Basuki, aturan mengenai lokasi unjuk rasa sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Di situ diatur, demo di dekat Istana Presiden tidak boleh, (demo) dekat rumah sakit enggak boleh, (demo) dekat rumah ibadah dan sekolah enggak boleh. Tempat yang dianggap VVIP enggak boleh (ada demo)," kata Basuki.
Selain itu, waktu pelaksanaan unjuk rasa juga diatur hanya boleh sampai pukul 18.00. Di sisi lain, unjuk rasa pada hari raya juga tidak diperbolehkan.
Selama ini, kata Basuki, semua aturan itu sudah banyak dilanggar.
"Saya sebagai Gubernur, hanya mau... Karena polisi kan bingung, kalau demo di (Istana) Presiden enggak boleh, (demo) ke DPR juga enggak boleh, terus ke mana demonya? Ya sudah saya buatkan aturan lebih terperinci, termasuk aturan suara kalau lagi demo," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.