Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"UU sudah melarang sebetulnya demo di depan (Istana) Kepresidenan. Sekarang kamu tuh suka datang ke Istana atau Wapres atau Gubernur. Makanya, kami carikan lokasi terdekat. Mereka kan maunya demo di daerah situ melulu," kata Basuki di Balai Kota, Senin (2/11/2015).
Karena itu, Basuki menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Peraturan itu mengatur pelaksanaan demo di tiga lokasi, yakni di Silang Monas Selatan, Parkir Timur Senayan, dan Alun-alun Demokrasi DPR.
"Demo di Istana dorong saja ke Monas di bagian selatan. Kalau demo di kementerian atau DPR, didorong ke Alun-alun Demokrasi atau Senayan," kata Basuki.
Peraturan itu disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu. Selain itu, aksi unjuk rasa juga hanya boleh berlangsung pada pukul 06.00-18.00.
Pengeras suara yang dipakai demonstran maksimal 60 desibel. Selain itu, aksi unjuk rasa juga tidak boleh menekan pemerintah, menimbulkan kemacetan, serta mengganggu kesehatan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.