Dalam operasi ini dipusatkan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.
"Kami lakukan di Jalan Kalimalang, perempatan Pusat Grosir Cililitan, Pasar Prumpung," kata Kasat Lantas Jaktim, AKBP Gunawan di lokasi, Selasa (3/11).
Menurutnya, tindakan langsung dilakukan guna menjamin transparansi dan menghindari percaloan di pengadilan, hakim serta jaksa turut diboyong di Pos Polisi Cawang untuk menggelar sidang tilang.
Dikatakan Gunawan, sidang tersebut juga dinilai efektif lantaran mempercepat proses pengambilan barang bukti.
"Selama operasi zebra, ini baru pertama kali kita lakukan di Jaktim, sidang tilang di lapangan," katanya.
Sementara itu, jaksa tilang Didit Koko Prastowo memastikan, kisaran denda tilang yang dikenakan terhadap pelanggar Rp 50 ribu.
Pihaknya menjamin, tidak ada praktek calo dalam rangkaian pengambilan barang sitaan seperti SIM ataupun STNK.
Adapun sidang tersebut bakal digelar hingga pukul 12.00 WIB.
"Tidak ada calo, ini dendanya Rp 50 ribu. Rata-rata pelanggaran tidak nyalain lampu dan tidak pakai helm. Ini tapi cuma sampai nanti siang, tapi besok lagi," katanya. (Wahyu Aji)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.