"Kami pasti mediasi dong. Tapi kalau mereka (PT GTJ) ngotot hukum, kami ladeni. Enggak ada pilihan," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (4/11/2015).
Basuki mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Meski demikian, Basuki juga meminta agar warga dan Pemerintah Bekasi juga mendukung penyelesaian konflik pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Sebab, warga Bekasi juga membuang sampah di lahan seluas sekitar 100 hektar itu.
"Bekasi sekarang buang sampah ke Bantar Gebang juga dan enggak bayar. Jadi itu bagian dari kerja sama. Jadi kami sama-sama selesaiin," kata Basuki.
Pemprov DKI membayar sejumlah tipping fee atau biaya pengangkutan sampah hingga Rp 400 miliar tiap tahunnya.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan PT GTJ melakukan wanprestasi karena tidak menghasilkan teknologi yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
"Kamu (PT GTJ) kan wanprestasi dan DKI wanprestasi itu benar. Gara-gara kamu, DKI jadi wanprestasi. Kenapa DKI dibilang wanprestasi ngolah sampah di sana? Karena kontraktornya ini yang wanprestasi," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.