"Ya betul. Polda Metro Jaya sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pengamanan dan tindakan kepolisian bila ada pelanggaran hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Iqbal menambahkan, ada dua jalur yang dapat ditempuh, yakni mediasi dan hukum.
Jika masih bisa diselesaikan dengan mediasi, Iqbal berharap penyelesaian tersebut dapat dilakukan secepatnya.
"Tetapi, apabila ada pelanggaran hukum, pemaksaan kehendak, serta mengganggu kepentingan masyarakat luas, ada tindakan pidana, kami akan lakukan proses hukum di sana. Sepanjang di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.