Basuki berharap kesepakatan itu bisa dihasilkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jawa-Bali.
"Kami memikirkan upah minimum nasional, bukan provinsi sebetulnya. Kami enggak mungkin biarkan upah minimum Majalengka Rp 1 juta, tetapi upah minimum Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Karawang, dan daerah lain sampai Rp 3,5 juta," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (5/11/2015).
Menurut Basuki, saat ini ada ketimpangan upah antara daerah satu dan daerah lainnya. Padahal, Majalengka masih termasuk dalam Pulau Jawa. Perbedaan itu menyebabkan tingkat kesenjangan semakin tinggi.
"Saya mau ketemu beberapa orang yang mengerti untuk menyusun dan saya harus merumuskan (UMP). Mungkin musrenbang berikutnya bicara tentang UMP versi regional dan saya ingin lebih maju," kata Basuki.
Basuki sebelumnya menyepakati nilai UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Nilai ini naik 15 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 sebesar Rp 2,98 juta.
Basuki menolak pengajuan penangguhan dari perusahaan yang tak mampu membayar buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.