JAKARTA, KOMPAS.com - Video pengemudi Go-Jek yang dipukul oleh anggota polisi lalu lintas dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin bersama perwakilan PT Go-Jek Indonesia, Minggu (8/11/2015) malam.
Risyapudin menceritakan, saat tujuh pengemudi Go-Jek berjalan iring-iringan, ada satu sepeda motor yang lampu utamanya tidak menyala. Enam sepeda motor pengemudi lain masih menyala normal. Sehingga, polisi yang saat itu bertugas di kawasan Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan itu, memberhentikan dan menindak si pengemudi.
"Karena ada pelanggaran lalu lintas, maka anggota, sesuai prosedur, memberhentikan driver (pengemudi) Go-Jek itu. Pas akan ditilang, temannya yang lain tidak terima, dan keluar kata-kata tak senonoh yang disampaikan kepada petugas," kata Risyapudin di Mapolda Metro Jaya.
Menurut informasi anak buahnya di lapangan, rekan pengemudi Go-Jek yang ditilang tidak terima polisi menilang temannya. Keributan kecil sempat terjadi sehingga polisi memukul pengemudi yang protes tersebut. (Baca: Beredar Video Polisi Pukul Pengemudi Go-Jek)
Meski demikian, Risyapudin menuturkan, usai ada kontak fisik di antara keduanya, anggota lain langsung melerai mereka dan menyelesaikan masalah tersebut di tempat. Setelah itu, penilangan tetap dilakukan.
Secara terpisah, Vice President Operational PT Go-Jek Indonesia Tadeus mengungkapkan akan ada sanksi bagi pengemudi yang tidak memenuhi standar yang mereka tetapkan, termasuk kelengkapan kendaraan bermotor ketika sedang bekerja. Sanksi itu berupa peringatan.
"Kami akan beri teguran, ada peringatan ke satu dan ke dua," tutur Tadeus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.