JPPR menduga adanya data penyumbang fiktif dalam laporan dana sumbangan kampanye calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Dari pemeriksaan sementara, ada 19 orang yang menyumbang untuk Airin-Benyamin dengan nominal yang sama, Rp 50 juta. Kami curiga ini sebenarnya satu orang tetapi dananya dipecah saja, lalu pakai nama fiktif," kata Koordinator Nasional JPRR Masykurudin Hafidz saat dihubungi, Rabu (18/11/2015) pagi.
Masykurudin mencontohkan data penyumbang atas nama Indra Yogaswara. Dalam laporan itu, tertulis bahwa Indra menyumbang Rp 50 juta. (Baca: Gunakan Dana Penyumbang Fiktif, Kemenangan Pilkada Bisa Dibatalkan)
Laporan itu pun menyertakan alamat dan nomor telepon penyumbang. Namun, menurut Masykurudin, saat nomor handphone Indra itu dihubungi, yang mengangkat adalah seorang wanita bernama Rita.
Kepada JPPR, Rita mengaku tidak mengenal Airin dan tidak pernah memberikan sumbangan. Atas temuannya ini, Masykurudin akan meneliti lebih lanjut apakah kecurigaannya benar atau tidak.
Dalam waktu dekat, dia akan memastikan indikasi dari sejumlah temuan kejanggalan dalam laporan dana sumbangan kampanye untuk Airin dan Benyamin. (Baca: JPPR Akan Adukan Kejanggalan Laporan Dana Sumbangan Airin-Benyamin ke Panwaskada)
JPPR juga berencana melaporkan temuannya ini ke Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan setelah sebelumnya melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat dikonfirmasi Kompas.com, calon wakil wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengakui adanya kesalahan dalam data penyumbang dana kampanye untuk dia dan calon wali kota Tangsel pasangannya, Airin Rachmi Diany.
(Baca: Benyamin Akui Kesalahan Data Laporan Dana Sumbangan Airin-Benyamin)
Benyamin mengakui bahwa nomor telepon penyumbang bernama Indra Yogaswara yang dicantumkan dalam laporan sumbangan dana kampanye tersebut adalah nomor yang salah.
Setelah mengetahui adanya kekeliruan dalam laporan tersebut, Benyamin mengatakan bahwa tim sukses Airin-Benyamin langsung melaporkan kesalahan itu kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.