Menurut Basuki, mereka bersikeras meminta ganti rugi atau uang kerahiman hingga 100 persen, sementara yang mereka tinggali bukan milik mereka.
"Kamu coba hitung saja. Enggak adil ini," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (20/11/2015).
Basuki mengatakan, lahan yang diduduki warga merupakan lahan kepemilikan perseorangan bernama Hengky.
Pemerintah Provinsi DKI meminta Hengky untuk memberi uang kerahiman sebesar 25 persen nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan tersebut.
Hengky, kata Basuki, sudah bersedia memenuhi permintaan Pemprov DKI. Menurut Basuki, sikap Hengky terlampau baik kepada warga.
"Misalnya, tanah kamu diduduki sama saya terus pas kamu jual tanah itu, saya minta ganti rugi 100 persen. Apa pantas? Kamu bilang mau kasih saya ganti 25 persen, itu sih kamu sudah baik banget, harusnya enggak ada ganti," kata Basuki.
Sementara itu, untuk lahan kepemilikan Pemprov DKI, Basuki mengatakan tidak akan memberi kerahiman kepada warga.
Kompensasinya hanya unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pulogebang dan Cipinang Besar Selatan (Cibesel). Rencananya, penertiban bangunan Bidaracina untuk pelaksanaan sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur.
"Kalau tanah pemerintah, kami enggak bisa kayak (Hengky) gitu. Kalau kayak gitu, kita sama-sama dudukin Balai Kota saja nih. Terus nanti minta ganti rugi 25 persen, lumayan," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.