Dalam kesaksiannya, Lasro menyebut nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah yang menginstruksikan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat mengadakan UPS.
"Kalau itu (Sekda terlibat kasus UPS) benar, berarti Pak Lasro juga bohongi saya," kata Basuki di Balai Kota, Sabtu (21/11/2015).
Pasalnya, kepada Basuki, Lasro mengaku tidak tahu-menahu perihal pengadaan UPS. Pada saat memberi kesaksian kepada jaksa, lanjut dia, justru Lasro mengaku telah ditelepon mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat Alex Usman.
Saat korupsi terjadi, Lasro merupakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Saya bilang, kamu sudah bohongi saya dong. Kan, kamu ngakunya sama saya kamu kecolongan begitu lho. Ternyata, kamu tahu ada (pengadaan UPS) kok. Tapi, dia bilang, cuma tahu ada beli barang, tetapi enggak tahu kalau barangnya UPS, wallahualam deh," kata Basuki.
Lasro dan Saefullah ikut hadir pada rapat bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, Jumat (20/11/2015) malam. Namun, Saefullah datang terlambat untuk menghadiri sebuah pengajian. Basuki pun sempat meledek Lasro.
"Gue ledekin dia kemarin, 'Wah, untung enggak ada Pak Sekda lho Pak. Kalau Pak Sekda datang, bisa ribut lo berdua nih!' Eh terus Pak Sekda datang. Ha-ha-ha," kata Basuki tertawa.
Meski demikian, Basuki menyerahkan permasalahan ini kepada aparat yang berwenang.
Pengadaan UPS
Mengutip berita Tribunnews.com, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Lasro mengatakan, pada November 2014, dia dihubungi mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman.
Melalui sambungan telepon, dia mendapat kabar di Sudin Dikmen Jakarta Barat sedang berlangsung pengadaan barang.
Lantas, Lasro menanyakan urgensi pengadaan barang tersebut. Saat itulah terucap nama Sekda. Lasro percaya karena Sekda merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sekda Saefullah hari ini membantah pernyataan tersebut. Dia mengatakan tidak memerintahkan pengadaan UPS.
"Enggak ada, enggak ada, enggak pernah (menginstruksikan pengusulan pengadaan UPS)," kata Saefullah.
Bareskrim Polri menetapkan Alex dan Zaenal Soelaiman sebagai tersangka pengadaan UPS tahun 2014. Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu.
Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS, sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Dua anggota DPRD DKI Jakarta juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura dan Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.