Ada 23 orang yang diamankan saat penggerebekan oleh Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tujuh orang telah memenuhi unsur tindak pidana membuat akta otentik palsu," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Herryawan di Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Ketujuh orang tersebut terbukti memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen itu dilakukan di kios berkedok jasa pengetikan.
Herry menambahkan, praktik pemalsuan dokumen tersebut dilakukan di kios berkedok jasa pengetikan. Para pelaku juga memiliki jasa pengetikan di kawasan Pramuka.
Baca: Pemalsu Dokumen di Kawasan Pramuka Raup Untung Hingga Rp 10 Juta Per Hari.
Dari tangan tujuh tersangka, polisi menyita puluhan perangkat elektronik untuk memalsukan. Beberapa di antaranya belasan komputer dan printer.
Selain itu, juga disita beberapa dokumen yang dipalsukan.
Beberapa dokumen yang dipalsukan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta notaris, buku nikah, akta kelahiran, ijazah sekolah, buku rekening bank, akta tanah, dan dokumen lainnya sesuai dengan permintaan pemesan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.