"Ini ada apa ya?" kata Agus kebingungan melihat kedatangan para pegawai Sudin PPD Jakarta Utara tersebut.
Setelah diinformasikan bahwa kedatangan petugas tersebut untuk memasang papan penunggakan pajak, Agus baru mengetahui bahwa kantornya itu menunggak pajak hingga Rp 733 juta.
Mendengar total tunggakan pajak kantornya itu, Agus mengaku tidak heran. (Baca: BUMN Ini Menunggak Pajak Hingga Rp 11 Miliar)
Pasalnya, menurut Agus, perusahaan tempat ia bekerja tersebut kerap telat membayarkan gaji pegawainya. "Wajarlah nunggak, gajiannya saja macet," ucap Agus.
Pria yang sudah bekerja di PT Dok Koja Bahari Unit 1sejak 1998 tersebut bercerita bahwa dalam dua bulan terakhir pembayaran gaji karyawan bermasalah.
Agus mengaku tidak langsung menerima gaji secara penuh dalam satu bulan. Gaji yang diterima Agus dibayarkan dengan cara dicicil.
Menurut dia, pembayaran gaji yang dicicil ini menyulitkan para karyawan. "Bayar gaji kayak kredit panci," kata dia. (Baca: BUMN Ini Menunggak Pajak 22 Tahun)
Terkait pemasangan papan peringatan menunggak pajak, Agus mendukung langkah pemerintah tersebut.
Sebab, ia berharap peringatan semacam ini menyadarkan manajemen untuk tidak bermain-main dalam mengelola perusahaan.
"Kalau dipasang ginian (papan peringatan) kan jadi ramai, bagus, kita jadi diperhatikan," ujar Agus.
Selain permasalahan pembayaran gaji, Agus mengeluhkan belum dibayarnya uang makan dan lembur. "Jadi, enakan makan di rumah saja," kata Agus.
Pegawai lainnya, Yadi (55), menyampaikan pengakuan senada.
Ia bahkan mengeluhkan lamanya proses pengangkatannya sebagai karyawan perusahaan.
"Sudah gaji kecil, harus dicicil bayarnya," ujar pria yang bekerja di PT Dok Koja Bahari Unit 1 sejak 1990 itu.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, pemasangan papan peringatan di PT Dok Koja Bahari Unit 1, Tanjung Priok, berjalan lancar.
Tak ada penolakan dari pegawai, manajemen, ataupun warga lingkungan sekitar. (Baca: 216 Orang Kaya di Jakarta Utara Tunggak PBB-P2 hingga Rp 163 Miliar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.