Ratusan ribu barang ilegal yang diamankan pada 7 November lalu itu bernilai kurang lebih Rp 4,2 miliar.
"Barang asal impor diselundupkan melalui jalur interseluler yang dimuat KM UMSINI asal Pelabuhan Kijang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, Jakarta Utara, Senin (23/11/2015).
Penyelundupan barang ilegal tersebut dipantau sejak barang diberangkatkan dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang. (Baca juga: Ilegal, Rokok, Ponsel sampai "Sex Toys" Dimusnahkan)
Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, polisi langsung menggeledah barang yang dimuat dalam lima truk tersebut.
Polisi lalu menyita dan melakukan pemeriksaan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat dan Tanjung Priok.
"Hasilnya, barang tersebut terbukti merupakan barang impor yang belum terpenuhi formalitas kewajiban keapabeannya," tambah Hengki.
Ratusan ribu barang impor ilegal tersebut diduga masuk melalui pelabuhan tikus di sepanjang pesisir timur Sumatera. (Baca juga: Cegah Barang Ilegal, "Smartphone" Akan Diberi Nomor Pokok Industri)
Barang-barang bukti yang diamankan berupa alas kaki, charger, baterai, spare parts, alat kesehatan, kosmetik, mesin, drone dan lainnya.
Hengki melanjutkan, belum ada tersangka terkait kasus ini. Kelima sopir truk juga masih diperiksa sebagai saksi.
Para sopir truk ini, kata Hengki, mengaku hanya disewa untuk mengantarkan barang tersebut.
Jika pelaku tertangkap, maka polisi akan mengenakan Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 10 tahun 1995 tentang Keapabean.
Pelaku diancam hukuman paling lama delapan tahun dengan denda Rp 5 miliar. (Baca juga: Penyelundupan Tidak Hanya di Pelabuhan Ilegal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.