Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 4,2 Miliar

Kompas.com - 23/11/2015, 20:16 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penyelundupan ratusan ribu barang ilegal dari kapal penumpang KM UMSINI di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ratusan ribu barang ilegal yang diamankan pada 7 November lalu itu bernilai kurang lebih Rp 4,2 miliar.

"Barang asal impor diselundupkan melalui jalur interseluler yang dimuat KM UMSINI asal Pelabuhan Kijang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, Jakarta Utara, Senin (23/11/2015).

Penyelundupan barang ilegal tersebut dipantau sejak barang diberangkatkan dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang. (Baca juga: Ilegal, Rokok, Ponsel sampai "Sex Toys" Dimusnahkan)

Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, polisi langsung menggeledah barang yang dimuat dalam lima truk tersebut.

Polisi lalu menyita dan melakukan pemeriksaan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat dan Tanjung Priok.

"Hasilnya, barang tersebut terbukti merupakan barang impor yang belum terpenuhi formalitas kewajiban keapabeannya," tambah Hengki.

Ratusan ribu barang impor ilegal tersebut diduga masuk melalui pelabuhan tikus di sepanjang pesisir timur Sumatera. (Baca juga: Cegah Barang Ilegal, "Smartphone" Akan Diberi Nomor Pokok Industri)

Barang-barang bukti yang diamankan berupa alas kaki, charger, baterai, spare parts, alat kesehatan, kosmetik, mesin, drone dan lainnya.

Hengki melanjutkan, belum ada tersangka terkait kasus ini. Kelima sopir truk juga masih diperiksa sebagai saksi.

Para sopir truk ini, kata Hengki, mengaku hanya disewa untuk mengantarkan barang tersebut.

Jika pelaku tertangkap, maka polisi akan mengenakan Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 10 tahun 1995 tentang Keapabean.

Pelaku diancam hukuman paling lama delapan tahun dengan denda Rp 5 miliar. (Baca juga: Penyelundupan Tidak Hanya di Pelabuhan Ilegal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com