Sejumlah buruh melakukannya dengan berkonvoi sepeda motor dan berjalan kaki di kawasan industri tersebut.
Pantauan Kompas.com, massa dari sejumlah elemen dan serikat buruh itu kemudian bergerak berkeliling kawasan industri.
Sambil membawa spanduk, buruh menyerukan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Mereka menganggap PP itu tidak menyejahterakan buruh.
Aksi para buruh ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian baik dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Timur. Para buruh juga dijaga agar tidak melakukan sweeping yang dapat mengganggu aktivitas pabrik.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, sampai saat ini tidak ada massa buruh yang melakukan sweeping.
"Sampai saat ini tidak ada sweeping. Kalau pun ada kita imbau untuk tidak melakukannya dan tidak mengganggu aktivitas pabrik," kata Umar, saat ditemui di KIP, Jakarta Timur, Selasa siang.
Pihaknya juga telah mengimbau massa untuk tetap tertib. Keamanan di dalam KIP pun dijaga ketat.
"Stabilitas keamanan harus terjamin dengan semestinya. Kalau memang ada aksi demo silakan tapi tertib," ujar Umar.
Petugas gabungan dilibatkan dalam mengantisipasi segala kemungkinan. "Kita telah mempersiapkan segala kemungkinan. Personel gabungan telah siaga," ujar Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.