JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng memasang plang dan stiker penunggak pajak di empat rumah mewah di Menteng, Jakarta Pusat, yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), Selasa (24/11/2015).
Keempat rumah mewah tersebut terletak di Jalan Taman Sunda Kelapa, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Suroso, dan Jalan Syamsu Rizal. (Baca: 216 Orang Kaya di Jakarta Utara Tunggak PBB-P2 hingga Rp 163 Miliar)
Kepala Kantor UPPD Menteng Paulina mengatakan, keempat rumah mewah tersebut telah menunggak pajak yang nilainya Rp 3,1 miliar.
Sebelum memasang plang penunggak pajak, Paulina mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan, baik melalui kantor kelurahan maupun melalui selebaran yang diberikan langsung kepada penghuni rumah.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, kalau tidak dibayarkan sampai tanggal 20 akan dipasang plang dan stiker. Tetapi, kalau saat akan dipasang mereka berjanji akan bayar hari ini, kita tidak pasang, tapi mereka membuat surat perjanjian," ujar dia.
Paulina juga menyampaikan, pemasangan plang dan stiker ini hanya tahap awal dalam menindak wajib pajak yang nakal.
Ia berharap pemasangan plang dan stiker ini bisa menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya. (Baca: BUMN Ini Menunggak Pajak hingga Rp 11 Miliar)
"Masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan kepala dinas soal penghapusan denda pajak sampai tahun 2015 ini dengan melunasi pajak mereka," ujar Paulina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.