Juru Bicara BPK Raden Yudi Ramdan menuturkan, rekaman itu termasuk dokumen rahasia negara sehingga tidak boleh dipublikasikan. (Baca: BPK Tak Akan Penuhi Permintaan Ahok)
"Jadi begini, semua yang dilakukan tim adalah proses pemeriksaan kami dan rekaman adalah bagian berkas pemeriksaaan, tidak diperbolehkan untuk dipublikasi," kata Yudi saat dihubungi wartawan, Selasa (24/11/2015).
Rekaman itu, menurut dia, tidak bisa dibuka sebelum penyidikan dimulai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga menyampaikan bahwa BPK tidak dapat membuka hasil pemeriksaan Basuki kepada publik. (Baca: Ahok Tantang BPK)
Terkait langkah BPK melarang staf Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI merekam pemeriksaan, Yudi menyampaikan bahwa pihaknya bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Pengelolaan Keuangan Negara.
"Dalam hal ini, sesuai prosedur, memang tidak diperkenankan ada rekaman lain di luar milik BPK," ujar Yudi.
Sebelumnya Basuki menantang BPK untuk memublikasikan video rekaman pemeriksaannya selama sembilan jam. (Baca: Sanusi: Ahok Tak Perlu Panik karena Diperiksa BPK)
Pemeriksaan itu dilakukan sebagain bagian dari audit investigatif BPK atas pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
BPK sebelumnya menemukan adanya indikasi kerugian daerah Rp 191 miliar dalam pembelian lahan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.