Salah satunya adalah aturan jam operasional truk sampah DKI untuk melintas di Kota Bekasi.
"Ada beberapa yang diubah poinnya. Pertama, tentang jam operasional menjadi 24 jam seterusnya," ujar Rahmat di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (25/11/2015).
Rahmat mengatakan, izin tersebut muncul dengan pertimbangan memprioritaskan kepentingan nasional.
Jika DKI Jakarta buruk dalam hal pengiriman sampah ke TPST Bantargebang, citra nasional juga ikut buruk.
Selain poin jam operasional, hal lain yang juga diubah adalah soal rute truk sampah.
"Kita ada tambahan rute, tetapi belum mau kita kasih tahu. Lewat tol pastinya, kan yang utamanya Bekasi Barat, nanti ada satu rute lagi," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, ada poin lain yang diubah dari adendum tersebut, seperti meminta tanggung jawab Pemprov DKI untuk memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan.
"Ada buat kesehatan, pendidikan, infrastruktur. Kan Pak Gubernur bilang, 'Berapa pun juga, silakan, yang penting pada (level) proporsionalnya'," ujar Rahmat.
Selain membicarakan adendum perjanjian kerja sama, Rahmat juga mengajukan proposal dana hibah yang dianggarkan Pemprov DKI kepada kota mitra sebesar Rp 1 triliun.
Dia juga mengajukan proposal tambahan untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 400 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.