Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Bekasi: Pemprov DKI Belum Penuhi 4 Poin Kerja Sama soal TPST Bantargebang

Kompas.com - 27/11/2015, 20:11 WIB
BEKASI, KOMPAS.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat empat poin perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga kini masih dilanggar oleh DKI Jakarta.

"Komisi A kembali melakukan pengecekan ke lapangan, Jumat (27/11), terkait lima poin perjanjian kerja sama TPST Bantargebang yang diklaim Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta telah dikerjakan namun ternyata ditemukan belum terlaksana di lapangan," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, salah satu poin yang tidak sesuai di lapangan dengan klaim Dinas Pemprov DKI Jakarta itu adalah mobil operasional untuk lurah dan camat di Kecamatan Bantargebang.

"Temuan kedua berupa pengadaan sumur artesis yang hanya satu unit dari tiga unit yang dijanjikan," katanya.

Ketiga, penurapan Kali Ciasem yang sudah tidak layak dimanfaatkan warga karena telah tercemar air limbah sampah.

"Kali Ciasem belum dilengkapi sistem instalasi pengolahan air sampah dan menimbulkan pencemaran," katanya.

Temuan keempat adalah tidak dicucinya truk pengangkut sampah setelah beroperasi sehingga masih mencemari udara di sejumlah pemukiman penduduk.

"Itu beberapa poin yang kami temukan saat kroscek ke lapangan," katanya.

Sementara itu, belum bisa dipastikan apakah pembangunan SMPN 31, SDN Ciketing Udik dan masjid di sekitar TPST akan menggunakan dana APBD Pemprov DKI Jakarta atau Pemkot Bekasi.

"Masalah bantuan kepada sekolah SMPN dan SD kami sedang telusuri berita acaranya kepada dinas terkait. Karena tidak ada prasasti atau tanda yang menginformasikan bahwa bangunan tersebut merupakan bantuan APBD DKI, khawatirnya itu pakai APBD Kota Bekasi," ujar Ariyanto.

Politisi PKS itu meminta Wali Kota Bekasi tidak tergesa-gesa mengambil langkah terkait perjanjian kerja sama TPST Bantargebang, mengingat Pemprov DKI belum sepenuhnya memperbaiki pelanggaran.

"Kami minta wali kota agar tidak tergesa-gesa mengambil langkah terkait perjanjian kerja sama daerah ini. Terbukti lebih banyak rugi daripada manfaatnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com