Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak 3,2 Miliar, Cawang Kencana Dapat Diskon jika...

Kompas.com - 30/11/2015, 13:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah Provinsi DKI kembali menertibkan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Senin (30/11/2015). (Baca: Pengelola Tunggak Pajak Rp 8 Miliar, Lapangan Golf Senayan Dipasangi Plang)

Kali ini, Gedung Cawang Kencana di Jalan Mayjen Sutoyo Kavling 22, Jakarta Timur disidak karena menunggak pajak PBB mencapai Rp 3,2 miliar.

Penertiban terhadap Gedung Cawang Kencana yang menunggak PBB ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana dan Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri. Gedung ini tercatat menunggak pajak sekitar lima tahun.

Dalam diskusinya dengan pengelola gedung, Bambang dan Edi menjelaskan bahwa melalui kebijakan Gubernur DKI dan Pergub Nomor 134 Tahun 2010, para penunggak pajak yang mau membayarkan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan atau akhir tahun ini, maka akan mendapatkan pemotongan tunggakan.

Dengan demikian, tunggakan pajak Cawang Kencana akan dipotong hampir 40 persennya jika bersedia membayarkan kewajiban tersebut sebelum tahun ini berakhir.

"Jadi kalau dibayar tunai sebelum 24 Desember, itu dipotong Rp 1,2 miliar. Itu kan sangat-sangat (membantu), hampir 40 persen. Katakan diskonlah dan ini (pemotongan) sudah ada payung hukumnya," kata Bambang.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri menyampaikan, bunga tunggakan pajak Cawang Kencana hingga saat ini mencapai Rp 834 juta.

Bunga tersebut akan dihapus jika pengelola gedung membayarkan pajak sebelum 24 Desember. (Baca: Tunggak Pajak Lebih dari Rp 500 Juta, Hotel di Grogol Disegel)

Selain pemotongan bunga, pokok pajak gedung ini juga akan dipotong 25 persen sesuai dengan Pergub 134 Tahun 2010.

"Jadi pokok pajak Gedung Cawang Kencana ini dikurangi 25 persen. Tapi nanti kalau lewat (tempo) akan kembali lagi seperti biasa (bayar Rp 3,2 miliar) dan akan ada penarikan pajak secara paksa, dan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak lainnya (di DKI)," ujar Edi.

Setelah berdiskusi, pihak pengelola gedung pun berjanji untuk memberikan surat pernyataan kesediaan membayar pajak.

Surat pernyataan itu akan dikirimkan ke kecamatan setempat dengan tembusan Wali Kota Jakarta Timur sebelum Selasa (1/12/2015) pukul 10.00. (Baca: Tunggak Pajak, Empat Rumah Mewah di Menteng Dipasangi Plang dan Stiker)

Jika tidak, Gedung Cawang Kencana akan dipasangi papan penuggak pajak. Apabila hal itu terjadi, maka pengelola hanya punya waktu satu minggu untuk melunasi tunggakan pajak.

"Kalau tidak, nanti kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi. Dicarikan jalan mungkin, entah menyita atau apa, paling enggak diminta bayar," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com