Remaja beralamat di Jalan Kramat Jaya itu menggambari tembok yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Di grafitinya itu ada tulisan provokasinya," kata Kasat Reskrim Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Siswo Yuwono di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Siswo menuturkan saat sedang membuat grafiti itu, remaja tersebut diserang oleh sekelompok pemuda asal Kramat Pulo Gundul.
"Setelah diserang, bocah yang membuat grafiti itu diceburin ke kali," ujar Siswo.
Bocah itu kemudian mengadukan kejadian itu ke para pemuda di sekitar tempat tinggalnya. Dari situlah awal mula penyerangan pemuda Kramat Jaya ke Jalan Kramat Pulo Gundul.
"Bocah itu lapor ke abang-abangnya. Abang-abangnya itu tak suka. Dari situlah tawuran dimulai," ucap Siswo.
Siswo mengatakan ada 12 tersangka yang terlibat dalam tawuran yang menewaskan satu orang itu. Sebelas diantaranya sudah ditangkap polisi.
Mereka adalah Danu (20), Sofyan (22), Indra (30), Rino (20), Nur Lingga (22), Fauziah Nugraha (17), Raihan (14), Fahmi (25), Firmansyah (18), Linda (32), dan Sri Wahyuni (51).
Siswo menyebut dua nama terakhir tidak terlibat langsung dalam tawuran. Namun, keduanya terbukti menghilangkan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan oleh Hadi Sutikno (26).
Hadi adalah orang yang mengeluarkan senapan angin dan langsung menembak ke arah massa saat tawuran berlangsung. Peluru yang ditembakannya kemudian mengenai dada seorang warga yang tewas, yakni Rivaldi alias Ipang (18).
"Setelah menembak korban, tersangka berinisial HS ini menitipkan senjatanya ke saudari Sri Wahyuni dan saudari Linda. Keduanya kemudian membuang senjatanya itu ke sungai," kata Siswo.
Tawuran di Johar Baru juga menyebabkan rusaknya rumah milik Subrata (50). Orang yang melempari rumah Subrata adalah sembilan orang yang sudah ditangkap.
"Mereka melempari rumah korban Subrata dengan menggunakan batu," tutup Siswo.
Para tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.