JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan polisi di Kelapa Dua, Tangerang, Selasa (1/12/2015). Namun, polisi belum memberikan inisial dua tersangka tersebut.
"Sejauh ini sudah dua yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Jakarta, Selasa.
Penetapan dua orang tersebut berdasarkan dua alat bukti, yakni visum dan laporan korban, salah satunya Kanit Intel Polsek Kelapa Dua Iptu Habib. Kepada polisi, Habib mengaku bahwa kedua tersangka tiba-tiba menyerang saat hendak dimintai kartu identitas.
Selain itu, polisi juga bertanya tujuan keramaian karena mereka pergi menggunakan dua mobil angkutan umum.
"Polisi kan memiliki kewenangan memeriksa identitas, menanyai, meminta keterangan. Tiba-tiba, saat itu dipukul," kata Eko.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa menganiaya Kanit Intel Polsek Kelapa Dua Iptu Habib dan satu anggota lainnya. Para mahasiswa tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro. (Baca: Pukuli Kanit Intel Polsek Kelapa Dua, 22 Orang Diamankan di Mapolda Metro)
Tak ditahan
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Sebab, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjamin kedua tersangka.
"Selama ada jaminan LBH, kami tidak akan tahan," kata Krishna.
Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sanksi pidana lima tahun enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.