"Kemarin dengar enggak saya menyampaikan pidato Raperda zonasi? Saya menyampaikan Raperda itu juga berdasarkan hukum dan hukum itu bukan saya yang ngarang, sudah ada aturannya dari tahun 1995. Menurut saya, jadi politis," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (2/12/2015).
Basuki mengatakan, reklamasi Pantai Utara Jakarta yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta' dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Basuki mengklaim, reklamasi 17 pulau sudah dikaji Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 1995.
"Bahkan yang menentukan posisi pulau, jumlah pulau itu melalui kajian oleh pemerintah pusat. Bukan saya yang menentukan 17 pulau lho. Jadi waktu saya mengajukan Raperda itu ada semua dasar hukumnya," kata Basuki.
"Seolah-olah izin pulau yang saya saya berikan, mesti saya tutup. Saya bisa melawan enggak Keppres yang dulu semua? Itu saja logikanya. Ini kan jadi politis," kata Basuki.
Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terdiri dari 17 pulau reklamasi yang dinamakan pulau A hingga Pulau Q.
Pulau-pulau tersebut membentang dari batas wilayah Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sampai dengan batas wilayah timur yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.
Status lahan reklamasi ini 100 persen Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI.
Sedangkan pada lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersil oleh pengembang, mereka hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kemudian sebesar 5 persen lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI. Sebelumnya, ada rencana Deklarasi 1.000 Rakyat Muara Angke Tolak Reklamasi.
Mereka akan beraksi mulai dari lapangan sepakbola Muara Angke menuju Green Bay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.