Kedatangan SP yang juga anggota DPR RI tersebut untuk mengklarifikasi ke polisi soal laporan Noriyu terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh dirinya.
"SP sudah mendatangi kami secara sukarela menjelaskan, mengklarifikasi dalam menyelesaikan masalah ini dia bersedia diperiksa sukarela tanpa izin presiden," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Rabu.
Selain menjadi terlapor terkait kasus KDRT terhadap Noriyu, SP juga melaporkan kakak Noriyu terkait penganiayaan ringan.
"Hari ini ada saling lapor antara pelapor dan beliaunya (SP). Satunya melaporkan KDRT (Noriyu), satunya (SP) melaporkan penganiayaan ringan yang dilakukan kakaknya Noriyu," ujar Krishna.
SP juga sudah diperiksa terkait laporannya ke polisi. Pemeriksaan SP dilakukan hingga pukul 05.00 pagi tadi.
Sebelumnya, Noriyu melaporkan suaminya, SP, karena diduga melakukan KDRT. Noriyu sudah divisum dan kini proses hukumnya masih berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.