Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan akan Ajukan Bukti yang Menunjukkan Dampak Negatif Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 03/12/2015, 14:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang mewakili nelayan di Jakarta akan mengajukan bukti ke persidangan mengenai dampak reklamasi terhadap kehidupan nelayan.

"Kami sedang susun terkait dengan kerugian masyarakat atau penggugat, dan bukti dampak kerusakan yang terkait reklamasi," kata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata usai sidang gugatan izin reklamasi Pulau G di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).

KNTI juga akan membuktikan bahwa pengembang reklamasi Pulau G, yakni PT Muara Wisesa Samudra, tidak mengantongi analisi dampak lingkungan (amdal).

Selain itu, KNTI akan membawa bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan)

SK ini diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Kami akan membuktikan tekait pelanggaran hukum Gubernur Ahok, karena dia sudah melampaui kewengannya," ujar Martin.

Menurut Martin, Teluk Jakarta adalah kawasan strategis nasional sehingga kewenangan reklamasi teluk itu berada di tangan pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi.

Bukti lainnya yang akan diajukan KNTI berkaitan dengan ancaman kerusakan lingkungan akibat reklamasi, di antaranya kerusakan ekosistem mangrove, atau air yang berubah menjadi keruh. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti dokumen dalam persidangan berikutnya.

"Bukti yang kita miliki ada, tetapi saya belum lihat. Pasti mengenai surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan kita," ujar Ibnu. (Baca: Pengembang Reklamasi Kembali Tekankan Telah Ikuti Prosedur)

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pemprov DKI telah memberikan izin kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk melakukan proyek reklamasi Pulau G.

Namun, KNTI yang mewakili nelayan menggugat SK tersebut. Nelayan menganggap proyek tersebut telah membuat mereka kehilangan tangkapan ikan.

Selain itu, nelayan menganggap proyek ini mengakibatkan kerusakan lingkungan. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Ditangguhkan karena Mengganggu Pembibitan Ikan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com