JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba membatalkan undangan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menjadi narasumber pada acara Hari Antikorupsi, di Bandung, Kamis (10/12/2015) lusa.
Pembatalan undangan tersebut disampaikan melalui surat elektronik oleh Mutiara.Artha@kpk.go.id pada 8 Desember 2015 pukul 10.48. Surat dikirim kepada beberapa alamat e-mail, seperti dki.inspektorat@gmail.com dan sekretariat.gubdki@gmail.com. (Baca: KPK Mendadak Batalkan Undang Ahok pada Hari Antikorupsi Sedunia)
Isi surat itu mengenai pembatalan undangan terhadap Basuki untuk menjadi narasumber pada sesi forum dialog dengan tema manajemen pengendalian gratifikasi. Berikut ini isi surat tersebut:
"Menindaklanjuti surat permohonan narasumber yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta No. B.11059 (terlampir), dikarenakan kami mendapatkan arahan dari pimpinan KPK terkait perubahan acara pada sesi forum dialog dengan tema managemen pengendalian gratifikasi, dengan ini kami bermaksud untuk "membatalkan" permohonan yang dimaksud". (Baca: Ahok Tuding Ada Oknum Pimpinan KPK yang Berniat Kriminalisasi Dirinya)
Pada kesempatan itu, pihak KPK juga memohon maaf atas pembatalan undangan tersebut.
"Mohon maaf atas pembatalan sesi Gubernur DKI Jakarta, mohon kiranya untuk dapat diinformasikan kepada pihak protokoler dan sekretariat Pemprov DKI Jakarta perihal dimaksud". (Baca: Ahok Tetap Diundang Jadi Penerima Penghargaan pada Hari Antikorupsi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.