"F sudah lama tidak bekerja begini. Desember 2014 sampai November 2015 lalu dia stop," ujar Osner di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/12/2015).
Namun, F terbelit kesulitan ekonomi. Dia memiliki banyak utang yang sudah mulai jatuh tempo dan tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dia memerlukan tambahan biaya untuk hidup sehari-hari.
Atas dasar itu, lanjut Osner, F menerima tawaran dari O untuk membantu menyewa jasa model cantik, PR, sesuai pesanan seorang pria yang mengaku pengusaha batubara berinisial D.
"Ada tawaran seperti itu dan kebetulan dia ini punya sahabat artis-artis dan bisa dihubungi, ya akhirnya terpaksa dilakukan," ujar Osner.
F adalah salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi. Perempuan yang dia pekerjakan adalah artis Nikita Mirzani dan PR.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menetapkan seorang pria berinisial O sebagai tersangka. Keduanya dianggap telah memperdagangkan dan mengeksploitasi orang.
Belakangan, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka. Polisi menyebut A sebagai bos F dan O. Penyidik telah menetapkan A sebagai buron.
Adapun F dan O dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.