Sejak beredar di media massa terkait pernyataan resmi Kemenhub itu, reaksinya cenderung menolak.
Akun Twitter Lestari Mega Putri @LSTRmegaputri menuliskan, "Jonan kadang suka ada" aja daah. Ampun banget. Engga mikir berapa ribu orang yang nantinya ilang mata pencaharian ish ?"
Begitu juga pemilik akun Twitter Sendy @sendyhermawan yang menulis, "Pak jonan ini ada2 aja..kita hidup di jaman yg serba online pak.. Bukan jaman batu."
Bahkan, seorang netizen bernama Fitra Frico mengajak warga mempetisi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignasius Jonan agar meninjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan Ojek dan Taksi berbasis online (Daring)
Dalam petisinya di Change.org, Fitra mengatakan sangat dibutuhkannya layanan ojek online oleh masyarakat. Selain praktis, kata dia, keberadaan mereka membantu mengurangi kemacetan yang sudah tak terkendali di Ibu Kota.
Apabila alasannya adalah tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan umum, harusnya, kata dia, ojek tradisional pun dilarang. Sebab, sejak dahulu mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.
"Atau mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut diatas, dapat tetap menikmati kemudahan layanan yang Nyaman-Praktis-Murah-Aman juga dapat mengurangi kemacetan dikarenakan sampai saat ini transportasi publik yang ada, masih jauh dari harapan, khususnya disaat jam sibuk."