Barata mengatakan, sepeda motor memang tidak direkomendasikan digunakan sebagai angkutan umum. Aturan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena sepeda motor memiliki tingkat kestabilan yang rendah, dampaknya tentu saja ke keselamatan penumpangnya itu sendiri," kata Barata kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).
Meskipun demikian, Barata mengakui operasional ojek pangkalan sulit dibedakan dengan sepeda motor pada umumnya sehingga sulit ditindak.
"Kita kan enggak bisa membedakan orang yang lagi berhenti di ujung gang itu (pengguna sepeda motor) lagi menunggu penumpang atau lagi menunggu adiknya," ujar dia.
Ia menyebut hal tersebut berbeda dengan ojek berbasis aplikasi. Terlebih lagi, sejumlah perusahaan penyedia sudah menyatakan layanan mereka sebagai angkutan umum.
"Mereka sudah menyatakan sebagai angkutan penumpang. Padahal, dalam UU LLAJ dengan tegas menyatakan kendaraan roda dua tidak masuk ke dalam angkutan penumpang. Jadi, dia tidak boleh dipakai untuk transaksi atau berbayar," ujar Barata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.