Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta belum akan mengambil tindakan terhadap ojek yang beroperasi di Jakarta meskipun ojek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan angkutan umum. (Baca: Menteri Jonan: Silakan Pakai Ojek sampai Transportasi Umum Baik)
"Penindakan yang akan kita lakukan hanya sebatas pelanggaran lalu lintas. Kalau ada Go-Jek dan Grab Bike di situ, ya kita ambil (tindakan), sama seperti ojek konvensional," kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak salah satunya berhenti di bahu jalan. Hal ini dinilainya kerap menimbulkan kemacetan.
"Tetapi, kalau seumpama ngambil sepelosok, enggaklah, kita kaji dulu," ujar Andri.
Ia juga mengaku tidak ingin gegabah dengan menerbitkan surat imbauan yang melarang ojek dan taksi online beroperasi. (Baca: Kadishub DKI Tak Mau Gegabah soal Larangan Ojek Kemenhub)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.