"Kami masuk ke jalur lingkungan permukiman. Nanti akan kami buatkan halte-halte pengumpan di lokasi," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih saat dihubungi, Selasa (22/12/2015).
Menurut Kosasih, peraturan tidak hanya berlaku untuk bus, tetapi juga bagi penumpang. Ia memastikan bahwa penumpang hanya boleh menghentikan bus di halte.
"Jadi bus tidak boleh berhenti sembarangan dan tidak boleh berhenti walaupun distop penumpang di pinggir jalan," ujar dia.
Tercatat ada sekitar 320 bus kopaja yang akan beroperasi sebagai bagian dari layanan bus transjakarta. Pengoperasiannya direncanakan akan dimulai pekan ini.
Bus-bus ini dipastikan tidak akan menuntut setoran dari para sopirnya karena sopir akan menerima gaji bulanan.
Penghasilan untuk Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) sebagai operator yang mewadahi para sopir nantinya akan didapat dari kontrak rupiah per kilometer yang dibayarkan oleh PT Transjakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.