"Saya mengarahkan dia untuk tidak masuk badan usaha," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Pasalnya, Kopaja sudah terlebih dulu masuk dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Para pemilik nanti akan mengikuti aturan Kopaja.
"Kalau dia gabung dengan Kopaja, tinggal ambil aja (bus). Kan Kopaja sudah masuk LKPP. Tapi dia (pemilik bus metromini) ikut aturan Kopaja. Nanti Kopaja yang urus LKPP," kata Andri.
Andri melanjutkan, pemilik juga diminta untuk membuat tim kecil. Sehingga pembahasan untuk bergabung ke Transjakarta segera terealisasi.
"Saya sih maunya enggak lama-lama. Cepet, beres," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.