Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, dan perwakilan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Triwisaksana terlihat akrab. Mereka terlihat riang dengan senyum terpampang jelas di wajah masing-masing.
Basuki dengan tersenyum lebar menerima dokumen-dokumen RAPBD DKI 2016 yang berada di atas troli. Troli itu dihias dengan kembang kelapa khas Tahun Baru.
Tebalnya dokumen itu ialah karena kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) sudah disertai lengkap dengan nilai kegiatan.
Basuki memegang serta mendorong troli berisi dokumen APBD yang akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak hanya mengundang gelak tawa, ada pula yang mencibir Basuki.
"Ngapain Gubernur dorong-dorong troli? Pencitraan amat," celetuk salah seorang staf anggota Dewan dalam rapat paripurna pengesahan Perda APBD 2016 di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/12/2015).
Kemudian, ada pula yang berharap agar tidak ada lagi dana siluman di dalam APBD 2016 seperti yang muncul pada anggaran tahun-tahun sebelumnya.
"Mudah-mudahan habis ini enggak ada ribut-ribut lagi. Pada akur semuanya," kata seorang staf lainnya.
Dalam sambutannya, Basuki berterima kasih kepada anggota DPRD DKI yang turut mengawasi anggaran-anggaran yang diusulkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.
Dengan disahkannya Perda APBD 2016, Basuki berharap dapat meningkatkan percepatan pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota.
"Saya kembali mengajak DPRD untuk meningkatkan nilai-nilai semangat kemitraan antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akhirnya, sekali lagi, eksekutif menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota Dewan," kata Basuki.
Jumlah pendapatan dalam APBD DKI 2016 adalah Rp 58,2 triliun. Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya adalah Rp 7,9 triliun sehingga total nilai APBD DKI 2016 adalah Rp 66,37 triliun. Sementara itu, jumlah belanja langsung dan tidak langsung mencapai Rp 59 triliun.
Setelah ini, draf Perda APBD 2016 dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Pengevaluasiannya membutuhkan waktu maksimal 15 hari. Namun, Pemprov DKI sudah bisa melakukan lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.