Sebab, jika kendaraan besar tersebut terjebak kemacetan, ditakutkan akan mengalami masalah pada mesinnya sehingga bisa mogok dan memperparah kemacetan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan untuk arus balik besok merupakan imbauan bagi pemilik kendaraan besar.
Sementara itu, untuk tanggal 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016 merupakan larangan resmi dari Kementerian Perhubungan.
"Karena bisa panas, macet, dan mogok dan dampak sangat panjang kalau kendaraan besar masuk," tegas Andri.
Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman juga mengimbau agar kendaraan besar tak masuk jalan tol pada besok Minggu. Kendaraan diminta melintas jalan arteri.
"Silakan mengambil jalan arteri. Sehingga tidak mengganggu," kata Adityawarman.