Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Dua Perusahaan Minta Penangguhan UMP DKI 2016

Kompas.com - 27/12/2015, 22:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menganggap, bahwa dunia usaha di Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

Dari 1.451 perusahaan di DKI Jakarta hanya sebanyak dua perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, perusahaan sudah diberi waktu mengajukan pengajuan penangguhan hingga tanggal 20 Desember 2015.

"Hasil pantauan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, hanya dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta, yaitu dari Jakarta Barat," kata Sarman ketika dihubungi, Minggu (27/12/2015).

"Dengan demikian secara umum dunia usaha di DKI Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016 sebesar Rp 3,1juta."

Dengan disanggupinya UMP tersebut, menurut Sarman, patut dihargai. Pasalnya, saat ini kondisi perekonomian yang tidak pasti.

"Kita bersyukur ditengah kondisi ekonomi kita yang tidak pasti pelaku usaha di DKI Jakarta masih berupaya untuk melaksanakan UMP tahun 2016. Semoga hubungan industrial ke depan semakin baik dan kondusif sesuai yang kita harapkan," harapnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, lanjut Sarman, telah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

Melalui Pergub DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tentang UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2016.

"Besaran UMP 2016 tersebut merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta kepada Gubernur hasil Sidang Dewan Pengupahan yang menyepakati kenaikan UMP tahun 2016 naik sebesar Rp 400.000 dari UMP tahun 2015 sebesar Rp 2,7 juta," katanya.

Menurut Sarman, pada Pasal 3 Pergub tersebut menyebutkan bahwa “Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMP, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan.

"Dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi," katanya.

Dalam pasal 7 Pergub Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara pengajuan Penangguhan UMP yang juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 bagi Perusahaan yang mengajukan penagguhan harus melampirkan Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

"Lalu laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir. Kemudian salinan akte pendirian perusahaan, lalu data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum," katanya.

Selain itu, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang.

"Setelah berkas pengajuan diterima,tim dari Dinas dan Dewan pengupahan akan turun mensurvey perusahaan tersebuit untuk melihat langsung apakah perusahan tersebut layak diberikan izin penangguhan, Dalam hal ini Pengusaha memiliki hak untuk mengajukan penangguhan jika tidak mampu melaksanakan UMP tahun 2016," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com