Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pajak Daring di Restoran Mirip Android

Kompas.com - 29/12/2015, 17:38 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun 2016, semua wajib pajak restoran di DKI Jakarta diharuskan memakai alat pencatat transaksi online POS (Point of Sale) dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

POS dipinjamkan dari Dinas Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya sama sekali, dengan catatan perangkat tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya, yaitu mencatat transaksi.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo menjelaskan cara mengoperasikan POS.

Perangkat POS akan terkoneksi dengan mesin kasir, sehingga setiap kali transaksi, data akan langsung tercatat di perangkat POS dan dikirim ke server atau database Dinas Pelayanan Pajak.

"Ini sistemnya kayak android. Wajib pajak restoran bisa input menunya, kasih harganya berapa, nanti tinggal touch screen pas ada yang pesan. Menunya bisa diubah juga sama administratornya, tapi tetap semuanya kena hitungan pajak 10 persen. Mirip-mirip sama EDC (Electronic Data Capture)," kata Agus kepada pewarta, Selasa (29/12/2015).

Perangkat POS terhubung dengan kabel listrik sebagai sumber tenaga. Jika sewaktu-waktu tidak ada listrik, POS masih bisa aktif karena ada baterai di dalamnya. Semua yang terjadi terhadap POS akan diketahui oleh pihak Dinas Pelayanan Pajak, termasuk jika ada kabel yang copot atau bagian lain dari perangkat yang diutak-atik.

"Ada laporannya ke server. Nanti petugas kami bisa langsung kontak wajib pajaknya, kami punya kontak tiap wajib pajak. Dari sana pengawasan kami lakukan," tutur Agus.

Setiap kali menyelesaikan transaksi, misalnya, ada konsumen membeli nasi goreng dan teh manis hangat, keterangan makanan dan harganya juga akan dicetak oleh POS dan diberikan kepada konsumen.

Dari bukti cetakan yang dikeluarkan POS, konsumen bisa mengeceknya langsung ke Dinas Pelayanan Pajak, apakah pajak yang dikenakan kepadanya benar disetor ke Dinas Pelayanan Pajak atau tidak.

Bagi para wajib pajak restoran sendiri, dapat membayar pajaknya setiap bulannya dengan menyetor ke 12 bank yang bekerja sama dengan Dinas Pelayanan Pajak melalui ATM, m-banking, atau melalui teller.

Dinas Pelayanan Pajak menargetkan 5.555 wajib pajak restoran di Jakarta sudah menerima perangkat POS maksimal bulan Februari 2016 mendatang. Selain restoran, POS juga akan dipasang di hotel-hotel non bintang atau hotel melati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com