Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir-sopir Digaji Rp 9 Juta, Ahok Minta Tak "Ngelunjak"

Kompas.com - 05/01/2016, 10:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai cara dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memperbaiki sistem transportasi massal di Jakarta.

Salah satunya dengan merekrut serta melatih sopir untuk bergabung dengan PT Transjakarta.

Mereka pun bakal digaji dengan nominal 2 kali nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2016 atau sekitar Rp 6,2 juta hingga 3,5 kali UMP atau setara Rp 9,3 juta. 

"Sekarang kalau kamu ngangkot, kamu dapat segitu enggak? Kamu jadi sopir bus tarik penumpang, dapat gaji segitu enggak? Enggak usah ngelunjak saja," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (5/1/2016). 

Selain itu, lanjut dia, para pengemudi transjakarta juga akan mendapat berbagai fasilitas terbaik, seperti dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kemudian, lanjut dia, mereka juga akan mendapat asuransi. Fasilitas ini diyakini Basuki tidak mereka dapatkan ketika mengemudikan metromini.

"Nah, kalau kamu enggak mau gabung sama kami, ya enggak usah kerja sama kami, bersaing aja. Lagian tergantung orang Jakarta kok, mereka mau naik bus yang bayarnya cuma Rp 3.500 atau naik bus yang butut? Silakan pilih," kata Basuki.

PT Transjakarta sebelumnya membuka lowongan untuk posisi sopir dan petugas on board. Posisi yang disediakan hingga untuk 6.000 orang.

Sopir untuk bus gandeng akan menerima gaji 3 kali UMP DKI Jakarta 2016 atau setara Rp 9,3 juta, sopir bus tunggal akan menerima gaji 2 kali UMP atau setara Rp 6,2 juta, sopir bus tingkat akan menerima gaji 2,5 kali UMP atau setara Rp 7,75 juta, sedangkan petugas on board setara UMP.

Ada sejumlah syarat khusus untuk posisi sopir transjakarta. Syarat itu meliputi ijazah dengan pendidikan terakhir minimal SMP, kepemilikan SIM B1 umum (bus tunggal) dan SIM B2 (bus tingkat dan bus gandeng), tidak buta huruf, tidak buta warna, dan bebas dari narkoba.

Sementara itu, petugas on board persyaratannya sama. Namun, tidak perlu memiliki SIM B1 atau B2.

Lamaran harus dilengkapi dengan surat lamaran, riwayat hidup, keterangan tinggi dan berat badan, foto berwarna, surat keterangan tempat tinggal, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Kemudian, surat lamaran dapat dikirim ke kantor PT Transportasi Jakarta yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 1 Cawang, Jakarta Timur, dengan kode pos 13650.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com