"Porter di Lion Air itu sebagian besar sudah pada kabur. Terkait dengan penggelapan ini," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Aszhari Kurniawan kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2016) siang.
Meski demikian, polisi sudah mengantongi sejumlah porter Lion Air yang masih dalam kelompok sindikat pencuri barang penumpang di bagasi pesawat.
Sampai saat ini, polisi masih mengejar pelaku ke beberapa daerah yang masih dalam cakupan Jabodetabek dan sekitarnya.
Hingga saat ini, baru ada empat tersangka yang merupakan porter dan security atau petugas keamanan maskapai Lion Air yang terekam CCTV milik PT Angkasa Pura II tengah mengambil barang di koper penumpang, tertanggal 16 November 2015.
Mereka adalah S (22), M (29), A (28), dan H (29). S dan M adalah porter Lion Air, sedangkan A dan H petugas keamanan Lion Air.
Dari pencurian yang mereka lakukan, didapati barang bukti berupa delapan telepon genggam dan uang tunai Rp 200.000.
Para tersangka mengaku sudah lama melakoni pencurian. Mereka dengan melibatkan porter dan petugas keamanan maskapai yang seharusnya bertugas mengawal dan memeriksa porter saat akan dan setelah memuat barang ke bagasi pesawat.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Penggelapan jo Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.