Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Angkasa Pura II Evaluasi Petugas Keamanan Bandara Usai Kasus Porter

Kompas.com - 05/01/2016, 17:29 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak PT Angkasa Pura II akan mengevaluasi peran petugas keamanan atau security yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pasca pencurian barang penumpang oleh sindikat porter dan security Lion Air Grup.

Petugas keamanan di Bandara Soekarno-Hatta ada banyak dan tergabung dalam Airport Security Committee.

"Sebenarnya yang harus dievaluasi sebetulnya adalah apakah security yang sudah ditempatkan ini benar-benar mengawasi proses bongkar muat bagasi atau tidak," kata Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi kepada pewarta, Selasa (5/1/2016).

Petugas keamanan yang berwenang mengawasi proses barang dimasukkan ke bagasi adalah petugas keamanan dari maskapai terkait. Namun, dalam kasus yang terekam CCTV, November 2015 lalu, justru ada dua petugas keamanan Lion Air Grup yang diamankan karena ikut andil mencuri barang di koper penumpang.

Para petugas keamanan Lion Air mengawal porter yang hendak merogoh isi koper penumpang dan memberi kode kepada porter, kapan bisa mengambil barang dan kapan menyudahinya.

Mereka mencuri di saat proses menaikkan ke dan menurunkan barang dari bagasi pesawat, dengan kata lain, waktunya terbatas, sehingga porter hanya bisa mencuri dari beberapa koper saja yang memungkinkan untuk dicuri.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Aszhari Kurniawan menyebutkan, porter bisa mencuri tas atau koper yang ada resletingnya. Jika koper dibungkus dengan plastik atau wrapping, tidak diincar oleh mereka.

Hingga saat ini, baru ada empat tersangka yang merupakan porter dan security atau petugas keamanan maskapai Lion Air yang terekam CCTV milik PT Angkasa Pura II tengah mengambil barang di koper penumpang, tertanggal 16 November 2015.

Mereka adalah S (22), M (29), A (28), dan H (29). S dan M adalah porter Lion Air, sedangkan A dan H petugas keamanan Lion Air. Dari pencurian yang mereka lakukan, didapati barang bukti berupa delapan telepon genggam dan uang tunai Rp 200.000.

Para tersangka mengaku sudah lama melakoni pencurian seperti itu dengan melibatkan porter dan petugas keamanan maskapai yang seharusnya bertugas mengawal dan memeriksa porter saat akan dan setelah memuat barang ke bagasi pesawat.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Penggelapan jo Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com