JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bahwa pencurian barang di koper penumpang bukan kelalaian pihak maskapai.
"Jadi, pengungkapan yang dilakukan merupakan hasil kerja sama dengan maskapai. Tidak boleh dibolak-balik dibilang maskapai lalai," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Krishna mengatakan, kerja sama seperti ini baru dilakukan dengan maskapai Lion Air saja. Namun, ia pun berharap, maskapai lain bisa mengikuti jejak Lion Air.
"Baru Lion Air yang kerja sama. Maka, besok maskapai lainnya juga harus begitu," katanya.
Ia juga menambahkan, kerja sama ini harus terus dilakukan dan dikembangkan demi meningkatkan kenyamanan penumpang.
"Pengungkapan 'tikus-tikus' di bandara harus terus diintensifkan dalam rangka kenyamanan penumpang," kata Krishna.
Sebelumnya, oknum porter Lion Air mencuri barang penumpang di bagasi pesawat pada 16 November 2015. Hingga saat ini, baru ada empat tersangka yang merupakan porter dan petugas keamanan.
Mereka adalah S (22), M (29), A (28), dan H (29). Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Penggelapan jo Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.