Salah satu modusnya adalah memperkenalkan diri sebagai pejabat negara melalui media sosial. Pelaku tersebut akan memasang foto profil palsu yang lebih meyakinkan. (Baca: Polda Sulselbar Bongkar Sindikat Penipuan SMS dan "Online")
"Setelah berkenalan, pelaku akan menjaga hubungan dengan korban. Setelah itu, ia akan menghubungi korban kembali dan melaksanakan aksinya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Menurut Krishna, saat melancarkan aksinya, pelaku bisa melakukan berbagai hal, seperti meminta sejumlah uang untuk investasi atau amal dan mengajak kencan, lalu memerkosa korban.
"Selain itu, pelaku juga ada yang bermodus dengan meretas akun," kata Krishna.
Untuk modus meretas akun, pelaku akan menggunakan akun yang diretasnya tersebut untuk menawarkan sejumlah barang.
Dengan demikian, pelaku lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari kenalan korban yang akun media sosialnya diretas tersebut.
"Nantinya pelaku bisa menawarkan berbagai produk dalam website dengan tawaran yang menarik," ujar Krishna.
Penipuan online merupakan salah satu tindak kriminal yang kerap terjadi di tengah masyarakat. (Baca: Polda Sulselbar Bongkar Sindikat Penipuan SMS dan "Online")
Sepanjang 2015, Ditreskrimsus menangani lebih kurang 46 kasus kejahatan yang menggunakan media sosial, telepon, dan sarana online lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.