Krishna menuturkan, peristiwa itu terjadi saat ia dan keluarganya berkunjung ke PIM pada 2014. (Baca juga: Semua Klinik Chiropractic First di Jakarta Disegel)
Saat itulah, mereka menerima brosur dari klinik chiropratic yang mengaku bisa menyembuhkan gangguan kesehatan yang dialami putri Krishna.
Paket yang ditawarkan harganya kurang lebih Rp 15 juta untuk 15 kali pengobatan.
"Waktu itu kami sekeluarga baru saja pulang dari Amerika Serikat. Kebetulan putri saya mengeluh pegal di pundaknya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2016).
Menurut Khrisna, saat itu tidak hanya putrinya yang mencoba terapi tersebut. Mertua Khrisna yang berusia 70 tahun juga mencoba terapi yang ditawarkan klinik chiropratic.
Namun, saat itu Khrisna menilai metode pengobatan yang dijalankan terapis di klinik chiropractic itu cenderung kasar dan tidak manusiawi.
"Seperti memutar kepala ke kiri dan ke kanan sampai bunyi 'kreeek'. Kayak bunyi patah tulang," ujar Krishna.
Karena tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada keluarganya, Khrisna pun membatalkan niatnya untuk menjadi anggota di klinik tersebut.
"Akhirnya, istri saya yang bilang 'Pak, sudah lah'. Takut anak kita kenapa-kenapa," kata Khrisna yang saat itu belum menyadari jika klinik chiropractic tersebut beroperasi tanpa izin.
Sebelumnya, seorang wanita yang bernama Allya Siska Nadya (32), meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. (Baca: Polisi: Cabang Klinik Chiropractic First di Beberapa Tempat Juga Tidak Berizin)
Ia meninggal setelah sebelumnya menjalani terapi di klinik chiropractic di kawasan Pondok Indah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.