Dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/21/1/2016/Bareskrim tertulis, Gunawan melaporkan Bima Arya pada Senin (11/1/2016). Isi dalam surat tersebut menyebutkan, perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana perusakan dan atau kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 dan atau 429 KUH Pidana.
Gunawan menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 23 Desember 2015, Bima Arya bersama anggota Satpol PP datang ke tempat karaoke miliknya. Saat itu, kata Gunawan, Bima melakukan sidak tempat usaha karaoke yang diduga menjual minuman bir dan menyediakan perempuan pemandu lagu (PL).
"Yang fatal, ruangan pribadi saya di lantai 3 dirusak, diubrak-abrik kamar saya. Pintu ruangan saya rusak dan engselnya terlepas dan tidak bisa dipergunakan lagi," ucap Gunawan, saat ditemui, Kamis (14/1/2016).
Dirinya menambahkan, saat kejadian tersebut, dirinya sedang tidak berada di tempat. Namun, hanya ada beberapa orang karyawan yang sedang bertugas. Dalam sidak itu, Bima bersama rombongan menemukan salah satu ruangan di lantai 3 yang terkunci. Atas dasar perintah Bima Arya, kemudian petugas mendobrak pintu tersebut.
"Salah satu karyawan saya mencoba memberi tahu bahwa jangan didobrak, pemiliknya sedang menuju ke sini," katanya.
"Tetapi enggak digubris, malah pintu ruangan pribadi saya didobrak sampai rusak. Kamar saya juga diacak-acak," tambahnya.
Dia juga mempertanyakan sikap politisi PAN tersebut melakukan sidak. Padahal, lanjut Gunawan, proses perizinan tempat usahanya sudah dilakukan sesuai mekanisme. Gunawan mengklaim bahwa izin usahanya sudah lengkap, mulai dari izin RT, RW, kecamatan, masyarakat, dan lingkungan hidup.
"Kalau dibilang usaha saya menjual miras ataupun menyediakan pemandu lagu, mana buktinya. Saat sidak tidak ditemukan kan," jelasnya.
"Beliau sudah melampaui wewenangnya atau telah melakukan kejahatan jabatan. Tanpa prosedur, tanpa surat pemberitahuan, tanpa surat penggeledahan, main dobrak-dobrak saja," pungkas Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.